MUBA, SUMSEL – Kegelisahan sosial yang selama bertahun-tahun terpendam akhirnya memuncak di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Ribuan warga yang tergabung dalam Persatuan Penyuling Minyak Muba (PPMM) memadati halaman Kantor Bupati Muba, Selasa (9/6/2026), dalam aksi unjuk rasa besar-besaran yang menyoroti nasib masyarakat pelaku migas rakyat.
Aksi tersebut bukan sekadar penyampaian aspirasi biasa, melainkan peringatan keras bahwa persoalan pengeboran dan penyulingan minyak rakyat di Musi Banyuasin telah memasuki fase kritis yang berpotensi memicu gejolak sosial lebih luas apabila tidak segera mendapat solusi konkret dari pemerintah.
Massa yang berasal dari berbagai kecamatan menyuarakan tuntutan yang sama, yakni menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup pada aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak tradisional.
Di tengah aksi tersebut, muncul pertanyaan besar yang menggema dari Musi Banyuasin hingga ke tingkat nasional: apakah negara memiliki solusi nyata bagi ribuan keluarga yang hidup dari sektor migas rakyat, atau justru hanya menghadirkan pendekatan penegakan hukum tanpa jalan keluar?
Bagi masyarakat Muba, minyak bukan sekadar komoditas ekonomi. Aktivitas tersebut telah menjadi sumber kehidupan yang menggerakkan roda perekonomian daerah, mulai dari perdagangan, transportasi, hingga penciptaan lapangan kerja bagi ribuan warga.
Ironisnya, di tengah status Musi Banyuasin sebagai salah satu daerah penghasil migas terbesar di Indonesia, sebagian masyarakat justru merasa hidup dalam ketidakpastian hukum.
Ketua PPMM, Redi Gustro, SH, dalam orasinya menegaskan bahwa penindakan hukum yang dilakukan tanpa disertai solusi berpotensi menimbulkan persoalan sosial yang lebih besar.
“Jika aktivitas ini dihentikan total tanpa alternatif yang jelas, maka yang terdampak bukan hanya para penyuling. Ribuan keluarga akan kehilangan sumber penghidupan. Ini bukan semata persoalan hukum, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat,” tegas Redi di hadapan ribuan peserta aksi.
Pernyataan tersebut disambut dukungan massa yang menilai selama ini negara lebih sering hadir melalui operasi penertiban dibandingkan menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian bagi masyarakat.
Aksi tersebut sekaligus membuka fakta bahwa terdapat kesenjangan antara regulasi yang berlaku dengan realitas sosial di lapangan. Secara hukum, aktivitas penyulingan minyak rakyat berada dalam ruang regulasi yang ketat. Namun dalam praktiknya, kegiatan tersebut telah berkembang menjadi sistem ekonomi kerakyatan yang menopang kehidupan masyarakat selama puluhan tahun.
Kondisi inilah yang menyebabkan persoalan migas rakyat di Musi Banyuasin tak pernah benar-benar selesai. Setiap penertiban melahirkan ketegangan baru, sementara setiap kebijakan yang tidak disertai solusi justru memperbesar potensi konflik sosial.
Juru bicara aksi, Vortuna Unmabsi, menegaskan bahwa masyarakat tidak meminta perlakuan khusus, melainkan kepastian dari negara.
“Masyarakat tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya meminta negara melihat kenyataan bahwa ada ribuan orang yang menggantungkan hidup pada sektor ini,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan massa, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengakui bahwa persoalan migas rakyat tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan lokal. Sekretaris Daerah Muba, Drs. Syafaruddin, M.Si, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah membentuk tim khusus yang mendorong revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 agar aktivitas penyulingan minyak masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dalam kerangka regulasi nasional.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah memandang persoalan migas rakyat sebagai masalah struktural yang membutuhkan perhatian serius serta keberanian politik dari pemerintah pusat.
Audiensi yang turut dihadiri unsur Forkopimda menghasilkan sejumlah kesepakatan, termasuk rencana pelaksanaan rapat khusus Forkopimda dalam delapan hari mendatang guna membahas langkah penyelesaian yang lebih konkret.













