Ketum PWDPI : Sejak Tahun 2020-2026 Ada 49 Kepala Daerah, 4 Menteri, 22 DPR RI dan 117 DPRD Terjaring OTT

JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, menyoroti data lengkap pejabat negara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang periode 2020 hingga Juni 2026.

Berdasarkan catatan KPK, Kejaksaan Agung, dan sumber terpercaya, jumlahnya mencapai 192 orang dari berbagai tingkatan jabatan.

“Adapun Rincian lengkapnya yakni, Kepala Daerah: 49 orang, 3 Gubernur, 38 Bupati dan 8 Wali Kota serta Menteri sebanyak 4 orang,” ungkap Ketum PWDPI, Nurullah pada Rabu (10/6/2026).

Dia juga menjelaskan terkena OTT tahun 2020–2025, di antaranya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Anggota DPR RI: 22 orang tersangkut kasus suap proyek, anggaran, dan pengurusan jabatan dan Anggota DPRD sejumlah 117 orang, tersebar di 38 provinsi, mayoritas terkait suap proyek daerah.

“Secara tahunan, totalnya: 15 orang (2020), 18 orang (2021), 21 orang (2022), 24 orang (2023), 32 orang (2024), 38 orang (2025), dan 44 orang (Januari–Juni 2026),” ungkapnya.

Menurut Nurullah RS, data 192 pejabat yang terjaring OTT bukan sekadar angka statistik, melainkan cermin nyata bahwa moralitas pemimpin bangsa telah mengalami kerusakan yang sangat mendalam.

“Ketika menteri, anggota DPR, kepala daerah, hingga anggota dewan daerah yang seharusnya menjadi teladan justru tertangkap tangan menerima suap, menyalahgunakan anggaran, dan mengutamakan kepentingan pribadi, ini membuktikan krisis yang kita hadapi bukan hanya soal hukum, melainkan krisis moral dan akidah,” tegasnya.

Ia menambahkan: “Di mana rasa malu? Di mana rasa tanggung jawab? Di mana nilai kejujuran yang seharusnya melekat pada pemimpin? Semua itu seolah hilang tertelan nafsu harta dan kekuasaan. Jabatan dianggap sebagai komoditas, bukan amanah.”

Ketum PWDPI menegaskan bahwa kerusakan moral jauh lebih berbahaya daripada kerusakan fisik atau krisis ekonomi.

“Jika ekonomi rusak, bisa pulih dalam beberapa tahun. Tapi jika moral pemimpin rusak, kepercayaan rakyat hancur, hukum tidak lagi dihormati, dan generasi penerus akan meniru perilaku buruk ini. Ini penyakit yang bisa mematikan masa depan bangsa,” ujarnya.

Ia mempertanyakan proses rekrutmen pejabat yang dinilai lebih mementingkan kedekatan politik daripada integritas.

“Seseorang boleh pintar secara akademik, tapi jika hatinya rusak dan tidak takut berbuat curang, maka jabatan apa pun yang dipegangnya akan menjadi sarang korupsi.”

Nurullah RS menegaskan bahwa OTT hanyalah langkah akhir. Masalah tidak akan selesai hanya dengan menangkap pelaku. Diperlukan perbaikan sistem secara menyeluruh.

“Perlunya Memperketat uji kelayakan yang tidak hanya melihat administrasi, tapi juga rekam jejak moral dan Memperkuat pengawasan independen terhadap anggaran dan pengambilan keputusan,” Ujarnya.

Selain itu, masih kata dia, menanamkan nilai kejujuran dan tanggung jawab sejak dini dan Memberikan sanksi tegas tanpa pandang jabatan atau partai.

“Angka 192 ini harus menjadi cambuk keras. Jangan sampai rakyat melihat hukum hanya berjalan untuk rakyat kecil, sedangkan pemimpin bisa bebas berbuat curang. Bangsa ini butuh pemimpin yang takut kepada Tuhan, malu berbuat dosa, dan mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya,” pungkasnya.(Humas DPP PWDPI)