Wakornas TRCPPA Indonesia Desak Disdikbud Lampung Tindaklanjuti Dugaan Penahanan Ijazah Alumni SMK Surya Dharma

BANDAR LAMPUNG — Dugaan penahanan ijazah terhadap seorang alumni sekolah menengah kejuruan di Provinsi Lampung kembali menjadi perhatian publik. Seorang alumni bernama Yuke Ardana disebut belum menerima ijazah kelulusannya karena masih terdapat kewajiban administrasi pendidikan yang belum diselesaikan.

Menanggapi informasi tersebut, Wakil Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia, Muhammad Gufron, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk melakukan penelusuran dan memastikan penyelesaian persoalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Gufron, apabila benar terdapat praktik penahanan ijazah karena alasan tunggakan biaya pendidikan, maka hal tersebut perlu dievaluasi berdasarkan regulasi pendidikan dan perlindungan hak peserta didik.

> “Kami meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melakukan klarifikasi dan mengambil langkah penyelesaian yang mengedepankan kepentingan peserta didik. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka perlu ada tindak lanjut sesuai mekanisme hukum dan administrasi,” ujarnya.

Dorong Penyelesaian Sesuai Regulasi Pendidikan

TRCPPA menilai persoalan ijazah harus diselesaikan dengan pendekatan yang tidak menghambat hak siswa atau alumni dalam mengakses pendidikan lanjutan maupun kebutuhan administratif lainnya.

Dalam konteks tersebut, organisasi tersebut meminta seluruh pihak mengacu pada ketentuan pendidikan yang berlaku serta memastikan hak administratif peserta didik tetap terlindungi.

Selain itu, TRCPPA juga mendorong adanya koordinasi antara sekolah, Dinas Pendidikan, dan pihak keluarga agar persoalan tunggakan pendidikan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan dampak terhadap masa depan siswa.

Usulkan Optimalisasi Skema Bantuan Pendidikan

Sebagai langkah solusi, TRCPPA mengusulkan agar pemerintah daerah dan instansi terkait mengevaluasi pemanfaatan program bantuan pendidikan yang tersedia untuk mendukung peserta didik dari keluarga kurang mampu, sesuai aturan pengelolaan dan peruntukannya.

Menurut Gufron, kebijakan pendidikan yang berpihak kepada masyarakat rentan perlu diperkuat agar tidak ada peserta didik yang mengalami hambatan administratif dalam memperoleh dokumen pendidikan.

TRCPPA juga mengajak pemerintah daerah, DPRD, dan pemangku kepentingan pendidikan di Lampung untuk terus memperkuat kebijakan bantuan pendidikan bagi keluarga kurang mampu melalui mekanisme yang sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak sekolah terkait informasi tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak untuk menjaga keberimbangan pemberitaan,(**)