Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2023–2025 Dipertanyakan, Publik Menunggu Penjelasan Resmi BPKAD Kota Bandar Lampung

Bandar Lampung, – Realisasi pendanaan kelurahan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah unsur masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers menyampaikan permintaan klarifikasi terkait mekanisme penyaluran dan realisasi penggunaan anggaran tersebut setelah surat permohonan konfirmasi yang telah disampaikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung hingga saat ini belum memperoleh penjelasan resmi.

Permintaan klarifikasi tersebut dilakukan melalui pertemuan langsung yang dihadiri Herman selaku perwakilan Ormas Mabesbara, Johan dari Media Viral Nusantara, serta Nisar dari Media Harian Indonesia. Kehadiran mereka disebut sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi dan penjelasan yang utuh mengenai pendanaan kelurahan yang menjadi perhatian publik.

Di sisi lain, tokoh masyarakat Yansori turut menyoroti pentingnya keterbukaan informasi terkait pelaksanaan pendanaan tersebut. Menurutnya, apabila memang terdapat alokasi anggaran untuk kelurahan pada Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025, maka mekanisme penyaluran, pelaksanaan kegiatan, serta dokumen pendukung perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan perbedaan informasi di tengah masyarakat.

Sebagai tindak lanjut atas permintaan klarifikasi yang belum memperoleh jawaban resmi, sejumlah perwakilan organisasi masyarakat dan media kembali mendatangi kantor BPKAD Kota Bandar Lampung pada Rabu, 17 Juni 2026. Namun berdasarkan informasi yang diterima di lokasi, pihak BPKAD disebut sedang melaksanakan kegiatan bersama Wali Kota sehingga belum dapat memberikan keterangan maupun tanggapan secara langsung terkait hal yang dipertanyakan.

Belum diperolehnya penjelasan resmi tersebut membuat pihak yang melakukan konfirmasi memilih menunggu kesempatan berikutnya guna memperoleh informasi yang lebih lengkap dari instansi yang berwenang.

Pertanyaan publik ini muncul setelah adanya keterangan yang diperoleh dari sejumlah pihak di tingkat kelurahan dan kecamatan yang menyampaikan bahwa mereka mengaku belum mengetahui atau belum menerima informasi terkait realisasi pendanaan kelurahan sebagaimana yang dipertanyakan untuk Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025. Keterangan tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pemerintah daerah agar diperoleh kepastian informasi dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di masyarakat.

Dalam permintaan klarifikasi tersebut, pihak yang mengajukan konfirmasi juga meminta penjelasan mengenai dugaan pendanaan kelurahan yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung. Selain mekanisme penyaluran dan realisasi penggunaan anggaran, turut dimintakan dokumen pendukung berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), rincian kegiatan, serta administrasi yang menjadi dasar pelaksanaan program.

Dalam mekanisme umum pengelolaan keuangan daerah, proses pencairan anggaran pada prinsipnya diawali melalui pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh pengguna anggaran. Setelah dilakukan verifikasi administrasi sesuai ketentuan, Bendahara Umum Daerah melalui BPKAD dapat menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar pencairan dana dari Kas Umum Daerah.

Namun dalam proses konfirmasi yang dilakukan, pihak dari unsur bendahara yang ditemui disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan terkait substansi yang ditanyakan. Karena itu, masyarakat dan insan pers menilai diperlukan adanya keterangan resmi dari pejabat yang memiliki kewenangan agar informasi yang berkembang dapat disampaikan secara utuh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai perangkat daerah yang memiliki fungsi dalam pengelolaan kas daerah dan administrasi pencairan anggaran, BPKAD dinilai menjadi salah satu pihak yang memiliki data dan informasi terkait alur penyaluran pembiayaan kelurahan yang bersumber dari DAU tersebut.

Pendanaan kelurahan sendiri merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang dialokasikan kepada pemerintah daerah melalui skema transfer ke daerah dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Pelaksanaannya mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan negara dan daerah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa badan publik berkewajiban menyediakan informasi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara maupun daerah sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan sarana pengawasan terhadap kepentingan publik. Dalam konteks tersebut, kegiatan konfirmasi, permintaan klarifikasi, dan penyampaian informasi kepada masyarakat merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi jurnalistik.

Sejumlah pegiat keterbukaan informasi berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai realisasi pendanaan kelurahan yang bersumber dari DAU tersebut. Menurut mereka, transparansi diperlukan untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Yang kami harapkan adalah adanya penjelasan resmi beserta dokumen yang menjadi dasar penggunaan anggaran tersebut. Keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat dan bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara,” ujar salah satu perwakilan pihak yang melakukan permintaan klarifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKAD Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan oleh media dan masyarakat. Apabila terdapat penjelasan atau hak jawab dari pihak terkait, redaksi membuka ruang untuk dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan,(Tim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *