Kejanggalan Eksekusi: Ketika Pengadilan Negeri Tanjung Karang Ngotot Gelar Konstatering Tanpa Dasar Sertifikat yang Sah

BANDAR LAMPUNG — Proses penegakan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjung Karang, Bandar Lampung, kembali menuai sorotan tajam. Alih-alih memberikan kepastian hukum bagi pihak yang telah memenangkan perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht), pihak pengadilan justru nekat menggelar acara pencocokan lokasi (konstatering), diJalan Pangeran Antasari GG Nusa Indah Kelurahan Tanjung Baru Kota Bandar Lampung
Atas permohonan pihak yang secara historis telah kalah di muka pengadilan.

Kegiatan kontroversial ini dihadiri oleh jajaran lengkap aparat dan pejabat setempat, mulai dari Jurusita Arif, M. Rizal, Nizom SH. MH., perwakilan Satlinmas, Yogi Suhendra dari ATR/BPN, unsur Babinsa, Kepala Lingkungan Suradi, Lurah Tanjung Baru Fitri, hingga aparat kepolisian dari Polresta Bandar Lampung Andi, pada Senin 26-10-2026.

Kehadiran para aparat penegak hukum dan instansi terkait ini justru berujung pada ironi besar di lapangan: pihak pemohon (konstatering) bersama petugas pengadilan gagal menunjukkan sertifikat yang menjadi objek dasar tolak ukur pelaksanaan pencocokan tersebut.

Kronologi Cacat Hukum: Memaksakan Eksekusi Atas Objek yang Telah Dibatalkan

Berdasarkan catatan hukum dan fakta persidangan, sengketa lahan seluas kurang lebih 9.404 meter persegi di wilayah tersebut sejatinya telah selesai secara hukum sejak dua dekade lalu.

1.Putusan PK Telah Berkekuatan Hukum Tetap: Perkara ini dimenangkan oleh pihak Arjowirono melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 10/2004, yang sekaligus mengalahkan pihak keluarga Senuk pada tahun 2005 silam.

  1. Sertifikat Telah Batal: Ironisnya, pihak pemohon konstatering saat ini, Koko Himawan—yang disebut-sebut membeli tanah dari keluarga Senuk (pihak yang telah kalah perkara)—mengajukan permohonan berlandaskan sertifikat yang sesungguhnya telah dibatalkan secara hukum.

3.Pengabaian Asas Hukum: Bagaimana mungkin sebuah institusi peradilan kelas 1A memproses permohonan konstatering dari pihak yang sertifikat dasarnya sudah tidak memiliki kekuatan hukum lagi?

Suara Keadilan: “Hentikan Demi Wibawa Penegakan Hukum”

Kuasa Hukum Tergugat/Ahli Waris yang terdiri dari Lenistan Nainggolan, S.H., Yulia Yusniar, S.H., M.H., C.P.M., dan Berlian Arista, S.H. dari Kantor Hukum YULIA YUSNIAR, S.H., M.H. & Partners, selaku pemilik sah yang menguasai lokasi dan mengantongi kemenangan inkracht sejak 2005, melontarkan kritik keras terhadap jalannya proses tersebut.

“Sudah kalah perkara masih diterima melawan, di mana kepastian hukum? Bagaimana mungkin dilakukan pencocokan lokasi (konstatering)… Pengajuan konstatering oleh Koko Himawan berdasarkan sertifikat yang telah dibatalkan, akan tetapi masih diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bandar Lampung,” ujar perwakilan kuasa hukum.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa secara normatif, konstatering (pencocokan atau verifikasi lapangan oleh Panitera/Jurusita sebelum eksekusi) mutlak memerlukan kejelasan data dan amar putusan untuk mencocokkan letak, luas, batas, serta identitas fisik tanah agar tidak terjadi salah eksekusi. Namun, ketika di lokasi kejadian, pemohon maupun pihak pengadilan sama sekali tidak bisa menunjukkan sertifikat yang menjadi dasar tolak ukur konstatering.

“Karena pelaksanaan konstatering tersebut tidak ada dasar sertifikatnya, maka peninjauan lokasi tidak dapat dilanjutkan dan harus dihentikan demi keadilan hukum dan penegakan hukum yang adil serta berwibawa,” tegas tim kuasa hukum dengan tajam.

Pertanyaan Besar untuk PN Kelas 1A Tanjung Karang

Peristiwa ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat pencari keadilan di Provinsi Lampung:

  1. Mengapa PN Kelas 1A Tanjung Karang meloloskan permohonan konstatering yang cacat objek dan cacat alas hukum?
  2. Ke mana perginya kepastian hukum bagi pemilik sah yang telah mengantongi putusan inkracht sejak tahun 2005?
  3. Bagaimana bisa aparat penegak hukum dan instansi pertanahan (ATR/BPN) mendampingi sebuah proses verifikasi lapangan yang dari awal tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah?

Jika proses-proses tanpa dasar hukum yang jelas ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap marwah peradilan di Bandar Lampung akan runtuh. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada intervensi pihak-pihak yang mencoba menghidupkan kembali perkara yang sudah mati secara hukum.

Publik, pencari keadilan, dan lembaga pengawas Mahkamah Agung diminta untuk segera turun tangan menguliti kejanggalan di balik agenda “siluman” konstatering ini demi menyelamatkan wibawa hukum di Sai Bumi Ruwa Jurai, Provinsi Lampung, ( Tim Liputan investasi Media ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *