Bandar Lampung — Pernyataan Makmun yang menyebut wartawan dengan ucapan “taik” dan kemudian viral di media sosial TikTok menuai perhatian dari kalangan jurnalis di Kota Bandar Lampung.
Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Bandar Lampung, Tohir, angkat bicara terkait pernyataan tersebut. Ia menilai ucapan yang ditujukan kepada wartawan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa profesi wartawan dapat direndahkan hanya karena adanya persoalan atau ketidakpuasan terhadap pemberitaan maupun aktivitas jurnalistik.
Menurut Tohir, apabila terdapat persoalan dengan wartawan atau pemberitaan, seharusnya persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, bukan dengan melontarkan umpatan yang berpotensi mendiskreditkan profesi wartawan secara keseluruhan.
“Harus diluruskan. Apa maksud dari ucapan ‘wartawan taik’? Kalau memang ada permasalahan dengan wartawan, jangan langsung menghukum atau menggeneralisasi wartawan dengan umpatan yang mendiskreditkan profesi,” kata Tohir.
Ia menegaskan, kritik terhadap wartawan maupun perusahaan pers pada prinsipnya merupakan hal yang dapat disampaikan sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang tepat dan tidak mengarah pada tindakan merendahkan profesi secara keseluruhan.
Tohir juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4 ayat (1), UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara Pasal 6 UU Pers menegaskan sejumlah peranan pers, di antaranya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
“Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tentu memiliki aturan dan kode etik. Kalau ada kesalahan dalam pemberitaan, ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Jadi jangan kemudian seluruh wartawan dianggap sama dan diberikan label dengan kata-kata yang merendahkan,” ujar Tohir.
Tohir mengatakan, pihaknya bersama sejumlah jurnalis di Lampung Tengah saat ini masih melakukan koordinasi untuk menentukan langkah yang akan ditempuh menyikapi pernyataan Makmun tersebut.
Menurutnya, terdapat dua kemungkinan langkah yang sedang dibicarakan, yakni meminta klarifikasi secara langsung kepada Makmun atau membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila dinilai memenuhi unsur yang dapat dilaporkan.
“Kami para jurnalis Lampung Tengah sedang berkoordinasi. Apakah nanti akan dilaporkan kepada pihak berwajib atau cukup meminta klarifikasi, itu masih kami komunikasikan,” katanya.
Tohir menegaskan bahwa langkah yang akan diambil nantinya diharapkan tetap mengedepankan aturan hukum dan mekanisme yang berlaku.
“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi semakin melebar. Tetapi kami juga harus menjaga marwah profesi wartawan. Kalau memang ada persoalan, mari diselesaikan secara baik dan sesuai aturan,” tegasnya.
Pernyataan Tohir tersebut sejalan dengan sikap Dewan Pers yang pada 20 Juli 2026 mengeluarkan pernyataan terkait tindakan bernada merendahkan profesi wartawan.
Dewan Pers menyatakan ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan hendaknya disampaikan dengan cara yang rasional dan beretika. Dewan Pers juga meminta semua pihak menghormati wartawan ketika menjalankan kerja jurnalistiknya.
Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan mengajukan pertanyaan untuk menggali informasi dan mendengarkan versi narasumber mengenai suatu peristiwa. Aktivitas tersebut merupakan bagian dari proses jurnalistik yang mendapatkan perlindungan berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun demikian, Dewan Pers juga mengingatkan wartawan agar selalu menjalankan profesinya secara profesional serta mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dengan demikian, persoalan antara wartawan dan narasumber semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang proporsional. Apabila keberatan berkaitan dengan karya jurnalistik, tersedia mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Sementara itu, apabila persoalan berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam kerja jurnalistik, Dewan Pers juga memiliki mekanisme pengaduan untuk perkara yang berkaitan dengan karya maupun kegiatan jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, koordinasi di kalangan jurnalis Lampung Tengah terkait langkah selanjutnya atas pernyataan Makmun masih berlangsung.
Pihak Makmun juga diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai maksud pernyataan yang telah beredar luas di media sosial tersebut.












Leave a Reply