TEMUAN DILAPANGAN MENGUAT, SEJUMLAH PROYEK INFRASTRUKTUR BPBD PROVINSI LAMPUNG MASUK RADAR BIDIK

LAMPUNG — Dewan Pimpinan Pusat Bongkar Indikasi Korupsi (BIDIK) Lampung mengungkap sejumlah persoalan yang ditemukan dalam penelusuran lapangan terhadap kegiatan infrastruktur yang berada di bawah pengelolaan BPBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Penelusuran tersebut dilakukan terhadap sejumlah titik kegiatan sebagai bagian dari investigasi lapangan. Objek yang dipaparkan merupakan sebagian sampel dari kegiatan infrastruktur BPBD Provinsi Lampung yang telah ditelusuri oleh tim BIDIK Lampung.
Dari sejumlah lokasi yang diperiksa, pembangunan embung di Desa Pamulihan menjadi perhatian paling serius. Persoalan yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik bangunan, tetapi juga menyentuh aspek perencanaan dan kepastian fungsi dari infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran miliaran rupiah tersebut.

  1. PEMBANGUNAN EMBUNG DESA PAMULIHAN SENILAI Rp1,7 MILIAR MENJADI SOROTAN

Pembangunan embung yang berada di Desa Pamulihan, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, dengan nilai anggaran sekitar Rp1,7 miliar, menjadi salah satu objek utama investigasi DPP BIDIK Lampung.

Bangunan tersebut direncanakan sebagai tampungan cadangan air. Namun hasil penelusuran di lokasi menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sumber pasokan air yang akan mengisi embung tersebut.

Pada jalur masuk air, tim BIDIK Lampung tidak menemukan keberadaan sumber pemasok yang terlihat terhubung secara langsung dengan tampungan. Tidak tampak jaringan irigasi, siring, mata air maupun jalur suplai air lain yang secara jelas berfungsi sebagai sumber pengisian embung.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan persoalan mengenai efektivitas dan fungsi utama pembangunan. Sebuah infrastruktur tampungan air telah dibangun, namun keberadaan sumber air yang dapat memastikan tampungan tersebut terisi dan beroperasi sebagaimana fungsinya menjadi pertanyaan yang harus dijelaskan oleh pihak terkait.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim BIDIK Lampung melalui wawancara dengan sejumlah warga di sekitar lokasi, sejak pekerjaan dinyatakan selesai pada tahun 2025 hingga investigasi dilakukan pada Agustus 2026, embung tersebut disebut belum pernah dimanfaatkan atau berfungsi sebagaimana tujuan pembangunannya.
Warga juga menyampaikan bahwa manfaat langsung dari keberadaan embung tersebut belum mereka rasakan. Bahkan, sebagian masyarakat di sekitar lokasi mengaku belum mengetahui secara jelas peruntukan dan fungsi utama pembangunan embung tersebut.

Tidak hanya persoalan fungsi, kondisi fisik bangunan juga menjadi bagian dari temuan lapangan.

Pada bagian dalam embung ditemukan sejumlah titik dinding yang mengalami keropos dan pengelupasan. Lapisan material pada beberapa bagian terlihat mulai terlepas hingga memperlihatkan struktur di balik permukaan konstruksi.

Tim BIDIK Lampung juga menemukan retakan dan kerusakan pada bagian bibir embung yang berada di jalur pijakan mengelilingi tampungan.
Kondisi pagar pembatas yang menggunakan material besi atau pipa turut menjadi perhatian. Pada sejumlah titik, konstruksi di sekitar tiang pagar ditemukan dalam kondisi pecah dan sebagian materialnya telah terlepas.

Persoalan juga ditemukan pada bagian inlet dan outlet embung. Kondisi di area tersebut memperlihatkan adanya kerusakan, termasuk bagian outlet yang mengalami kelongsoran.

Ketua DPP BIDIK Lampung, Gustama, menilai seluruh kondisi tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan kecil yang dapat diabaikan.

“Kami menemukan sebuah embung yang telah selesai dibangun sekitar satu tahun, tetapi berdasarkan kondisi dan keterangan yang kami peroleh di lapangan, belum memberikan fungsi sebagaimana tujuan pembangunannya. Sumber pemasok air yang jelas juga menjadi persoalan yang harus dijelaskan. Masyarakat belum merasakan manfaat dari pembangunan tersebut. Infrastruktur bernilai miliaran rupiah tidak boleh berhenti hanya pada status pekerjaan selesai. BPBD Provinsi Lampung harus menjelaskan bagaimana kegiatan ini direncanakan, dilaksanakan dan diawasi,” tegas Gustama.

  1. SEJUMLAH KEGIATAN LAIN JUGA DALAM PENELUSURAN

Selain pembangunan embung di Desa Pamulihan, DPP BIDIK Lampung juga melakukan penelusuran terhadap sejumlah kegiatan infrastruktur lain yang dikelola BPBD Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2025.

Beberapa kegiatan yang masuk dalam rangkaian penelusuran tersebut antara lain:

  1. Pencegahan bencana Sungai Way Ratai di Dusun Bunut Tengah, Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, dengan nilai anggaran sekitar Rp2,7 miliar.
  2. Penyediaan fasilitas air bersih dengan nilai anggaran sekitar Rp1,210 miliar.
  3. Pemeliharaan dan rehabilitasi gedung peralatan dan logistik BPBD Provinsi Lampung dengan nilai anggaran sekitar Rp729 juta.

Ketua BIDIK Lampung menegaskan bahwa penilaian terhadap sebuah kegiatan pembangunan tidak boleh berhenti pada dokumen administrasi maupun keterangan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap kondisi nyata di lapangan menjadi bagian penting untuk mengetahui apakah hasil pembangunan benar-benar sesuai dengan tujuan kegiatan, perencanaan, spesifikasi serta manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.

“Pekerjaan tidak cukup hanya dinilai selesai di atas kertas. Kondisi fisik di lapangan harus menjadi bagian utama dalam melihat apakah sebuah kegiatan benar-benar dilaksanakan dengan baik dan menghasilkan manfaat sebagaimana yang direncanakan,” ujarnya.

Atas rangkaian persoalan yang ditemukan dalam penelusuran tersebut, DPP BIDIK Lampung menegaskan akan terus membawa hasil investigasi lapangan ini ke ruang publik dan melakukan langkah-langkah lanjutan.
BIDIK Lampung memastikan persoalan tersebut tidak akan berhenti pada publikasi maupun permintaan klarifikasi.

Dalam waktu dekat, DPP BIDIK Lampung berencana menggelar demonstrasi akbar sebagai bentuk respons terhadap berbagai persoalan yang ditemukan dalam kegiatan infrastruktur BPBD Provinsi Lampung.

Aksi tersebut akan menjadi bentuk tekanan publik agar setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
BIDIK Lampung menegaskan bahwa dokumen administrasi tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pembangunan apabila kondisi nyata di lapangan menunjukkan persoalan yang membutuhkan penjelasan dan pertanggungjawaban.

Ketika sebuah pembangunan bernilai miliaran rupiah dipertanyakan dari sisi fungsi, perencanaan maupun kondisi fisiknya, maka pihak yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan tersebut harus memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

BIDIK Lampung memastikan penelusuran terhadap kegiatan infrastruktur BPBD Provinsi Lampung akan terus berlanjut. Fakta lapangan akan menjadi dasar utama dalam mengawal setiap penggunaan anggaran yang seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *