KETUA DPW PWDPI KEPRI SIAP BELA WARGA YANG DIDUGA DIKRIMINALISASI

TANJUNG BALAI KARIMUN – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Kepulauan Riau, Hesty, menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan dan perlindungan hukum terhadap dua warga Bukit Cincin, Karimun, yang diduga menjadi korban kriminalisasi dalam sengketa tanah.

Pernyataan ini disampaikan saat berlangsungnya sidang kedua perkara pemalsuan surat dan penyerobotan lahan yang menjerat Hn dan AH di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (9/6/2026).

Hesty menilai kasus ini mengandung kejanggalan mendasar, terutama terkait perbedaan lokasi tanah yang tercantum dalam sertifikat dengan wilayah yang selama puluhan tahun dikelola oleh kedua warga tersebut.

“Kami mencermati dengan seksama berjalannya persidangan dan temuan yang disampaikan kuasa hukum. Jika terbukti ada ketidaksesuaian data administrasi hingga perbedaan lokasi objek sengketa, maka menjerat warga dengan dakwaan pidana sangat tidak tepat dan berpotensi sebagai upaya kriminalisasi,” tegas Hesty usai memantau jalannya sidang.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01317 dan 01318 atas nama Jono Seng yang diterbitkan pada 14 Juni 2023 tercatat berlokasi di RT 02/RW 02 Bukit Cincin. Sementara itu, lahan yang selama puluhan tahun dikuasai, dirawat, dan diusahai oleh Hn dan AH berada di wilayah RT 03/RW 03.

Kuasa hukum terdakwa, Basar Noviardi Sitorus, SH, juga mempertanyakan dasar hukum penerbitan sertifikat tersebut, mengingat tidak ada bukti pemekaran wilayah yang menyatakan kedua lokasi tersebut sama. Ia juga menegaskan bahwa permasalahan ini seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.

“Kami sepakat dengan pendapat kuasa hukum. Jika inti masalahnya adalah batas wilayah atau status kepemilikan, maka jalur perdata adalah tempat yang tepat. Menjatuhkan dakwaan pidana tanpa kepastian lokasi yang jelas hanya akan menyengsarakan warga yang telah mengusahai tanah tersebut selama bertahun-tahun,” tambah Hesty.

Ketua DPW PWDPI Kepri itu menegaskan akan terus mengawal kasus ini, guna memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Ia meminta hakim untuk memeriksa secara mendalam dokumen asli, melakukan pengecekan langsung ke lokasi, serta memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun guna menjelaskan proses penerbitan sertifikat yang dipermasalahkan.

“Kami tidak akan tinggal diam jika ada warga yang dikorbankan karena kekeliruan administrasi atau kepentingan tertentu. Kami siap mengawal kasus ini hingga titik terang, agar keadilan benar-benar terwujud dan tidak ada pihak yang merasa diuntungkan secara tidak sah,” tegasnya.

Hesty juga mengingatkan agar aparat penegak hukum berhati-hati dalam menentukan kualifikasi perkara. Menurutnya, menjadikan sengketa tanah perdata sebagai perkara pidana dapat menimbulkan ketidakadilan dan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

“Prinsipnya jelas, hukum harus berpihak pada kebenaran dan keadilan. Jangan sampai proses hukum justru digunakan sebagai alat untuk menekan warga yang berhak atas tanah yang telah diusahainya selama puluhan tahun,” pungkas Hesty.(Humas DPW PWDPI Kepulauan Riau)