Mata Elang Kembali Meresahkan: Perampasan Mobil Berkedok Oknum Leasing Terjadi di Depok, Korban Asal Lampung Rugi Puluhan Juta

Jawa Barat,—Praktik penarikan paksa kendaraan bermotor di jalanan oleh oknum pengambil alihan eksekusi fidusia alias “mata elang” kembali memakan korban. Kali ini, AA (26), seorang warga Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung, harus merelakan kendaraannya dirampas secara paksa di kawasan Kota Depok, Jawa Barat, dengan dalih penyelesaian tunggakan cicilan yang diwarnai dugaan pemerasan dan manipulasi janji manis.

Peristiwa pilu tersebut dialami korban pada Sabtu (31/10/2026) sore di area parkir depan kantor Leasing ACC, Jalan Siliwangi, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas. Kejadian bermula ketika korban hendak menggunakan mobilnya untuk membeli kebutuhan apartemen. Namun, niat baik korban dihentikan oleh rombongan oknum yang mengaku sebagai debt collector dari Leasing ACC.

Tak sekadar menghentikan, para oknum tersebut memaksa korban mendatangi kantor pelunasan. Ironisnya, di tengah niat dan iktikad baik korban yang hendak menyelesaikan tunggakan pembayaran, dugaan aksi culas justru terjadi. Salah satu oknum meminta sejumlah uang tunai dengan dalih jaminan “keamanan” untuk bulan berikutnya. Belum sempat korban bernapas lega atas kesepakatan tersebut, kunci mobil justru dirampas secara paksa. Korban pun ditekan untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) sebelum para pelaku kabur membawa lari kendaraan tersebut.

Akibat tindakan intimidatif itu, korban kehilangan satu unit mobil Daihatsu 1.2 X M/T berplat nomor BE 1559 RG dengan kerugian materiil ditaksir mencapai Rp81.900.000.

Tak tinggal diam atas tindakan semenang-menang yang dialaminya, korban resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Depok (Nomor Laporan: LP/B/2640/X/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA). Korban berharap aparat kepolisian bertindak cepat dan menindak tegas para oknum mata elang yang kerap mengabaikan hukum.

Aksi penarikan paksa tanpa proses hukum ini bukan sekadar meresahkan masyarakat, tetapi juga secara terang-terangan mencederai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus melalui penetapan pengadilan apabila debitur tidak menyerahkannya secara sukarela.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Leasing ACC belum memberikan keterangan resmi terkait keterlibatan maupun tindakan oknum yang mengatasnamakan lembaga mereka tersebut. Kasus ini kini berada dalam penanganan penuh pihak Polres Metro Depok, ( tim ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *