PENGUMUMAN RESMI EMPAT MEDIA

Tentang Pendaftaran Jaminan Ketenagakerjaan & Iuran Bulanan Pemeliharaan Media

Bandar Lampung, 27 September 2026

Kepada Yth.
Seluruh Wartawan, Koordinator Wilayah, dan Kepala Biro
di Seluruh Wilayah Indonesia

Dengan hormat,

Sehubungan dengan upaya meningkatkan jaminan perlindungan dan kesejahteraan seluruh awak media, serta menjamin kelancaran operasional keempat media yang berada di bawah naungan kami, Direktur Utama menyampaikan himbauan resmi sebagai berikut:

I. DAFTAR MEDIA DAN BADAN HUKUM PENGELOLA

No Nama Media / Situs Web Badan Hukum Pengelola

1 Media Harian Indonesia.com
Dibawah naungan, PT Anugerah Makmur Republik Indonesia

2 Media Viral Nusantara.com Dibawah Naungan, PT Mangku Jaya Abadi

3 Infopublik.news, dibawah Naungan, PT Citra Harum Perkasa

4 Gema Indonesia.com PT Dibawah Naungan, PT, Mari Menuju Mapan

II. KEWAJIBAN PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN

Seluruh Wartawan, Koordinator Wilayah, dan Kepala Biro wajib segera mendaftarkan diri pada program BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) serta melunasi iuran bulanan, paling lambat 1 Oktober 2026.

A. Besaran Iuran Bulanan Wajib

Ditetapkan sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per orang setiap bulan, berlaku sama untuk seluruh tingkatan, dengan rincian:

No Komponen Besaran :

1 BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja + Jaminan Kematian) Rp16.500,-

2 Administrasi Kepengurusan Rp16.500,-

3 Pemeliharaan & Pengamanan Sistem Situs Web Rp17.000,-

TOTAL Rp50.000,-

B. Data & Dokumen yang Harus Diserahkan

1. Fotokopi KTP
2. Nama Ibu Kandung
3. Alamat Gmail aktif
4. Nomor Telepon yang dapat dihubungi

III. KETENTUAN SANKSI KETIDAKPATUHAN

Apabila kewajiban di atas tidak dipenuhi sejak tanggal pengumuman ini disampaikan hingga batas waktu 1 Oktober 2026, maka dengan tegas dinyatakan: keanggotaan sebagai wartawan dicabut secara resmi, dan status berhenti bertugas (stop pers) akan diumumkan secara terbuka di media kami.

IV. DASAR DAN TUJUAN KEBIJAKAN

Kebijakan ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  • Tingginya risiko dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan;
  • Memberikan perlindungan hukum dari Perusahaan bagi setiap awak media;
  • Pemulihan serta pengamanan sistem situs web yang baru saja mengalami serangan peretasan, demi menjaga reputasi dan keberlangsungan seluruh media.

V. KETENTUAN PELAKSANAAN

Pengumuman ini berlaku wajib bagi seluruh Wartawan, Koordinator Wilayah, dan Kepala Biro di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia agar segera dilaksanakan.

Demikian disampaikan untuk diketahui, dipatuhi, dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Hormat kami,

Hairul Amri

Direktur Utama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *