BANDAR LAMPUNG – Sebuah tempat usaha bernama 33 Avenue yang berlokasi di Jalan Riyacudu, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, kini menjadi sorotan publik. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan ajang pertemuan dan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan oleh pasangan yang tidak terikat ikatan perkawinan sah.
Kekhawatiran ini disampaikan langsung oleh warga sekitar yang enggan disebutkan identitas lengkapnya, hanya mengaku sebagai JM. Bersama warga lain, ia mengaku sangat terganggu dengan aktivitas yang terjadi di tempat tersebut.
“Kami warga sekitar sangat merasa terganggu dan khawatir. Sering terlihat pasangan yang bukan suami istri berperilaku tidak pantas di sana. Kami meminta pihak berwenang segera turun tangan dan menindak tegas hal ini,” ujar JM saat ditemui awak media, Minggu (2/8/2026).
Kondisi ini memicu keprihatinan akan semakin merosotnya nilai kesusilaan serta mengganggu ketenteraman dan kenyamanan warga yang tinggal di lingkungan tersebut.
Sejumlah Aturan Diduga Yang Dilanggar :
Berdasarkan keluhan dan temuan di lapangan, aktivitas di lokasi tersebut diduga melanggar seperangkat aturan hukum, mulai dari KUHP Baru hingga peraturan daerah:
1. Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) – Perbuatan zina diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.
2. Pasal 412 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) – Hidup bersama atau berperilaku layaknya suami istri di luar perkawinan diancam pidana paling lama 6 bulan atau denda kategori II.
3. Pasal 265 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) – Mengganggu ketenteraman lingkungan orang lain diancam pidana paling lama 6 bulan atau denda kategori II.
4. Perda Kota Bandar Lampung No. 01 Tahun 2018 – Larangan memanfaatkan tempat usaha untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, serta mengganggu ketertiban umum.
5. Pasal 12 Ayat (1) huruf e UU No. 23 Tahun 2014 – Pemerintah daerah wajib menjaga ketertiban umum dan menindak tempat yang meresahkan masyarakat.
Warga Minta Polisi Segera Bertindak
Atas dasar hal tersebut, warga mendesak jajaran Kepolisian Sektor Sukarame untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Selain memeriksa pengelola tempat, aparat juga diminta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak Polsek Sukarame maupun manajemen 33 Avenue terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Bandar Lampung, 2 Agustus 2026
Editor: Ervin












Leave a Reply