Solar Sulit Didapat, Dugaan Penampungan BBM Ilegal Muncul di Tanjung Bintang

Tanjung Bintang, — Penampungan BBM ilegal diduga menjadi salah satu persoalan yang memperparah kelangkaan solar bagi warga dan pengguna kendaraan di wilayah Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Di tengah keluhan masyarakat yang kesulitan memperoleh solar, aktivitas bongkar muat BBM jenis solar justru terendus di sebuah lokasi yang berada di Jalan Ir. Sutami, Dusun Sinar Simpang, Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang.

Lokasi tersebut disebut berada tidak jauh dari SPBU Kaliasin, tepatnya di belakang PT Indomina. Berdasarkan informasi dan pantauan wartawan, sejumlah kendaraan truk terlihat keluar masuk secara bergantian dari lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM.

Aktivitas itu menimbulkan pertanyaan serius. Sebab, masyarakat selama ini mengeluhkan sulitnya memperoleh solar, sementara pada saat yang sama terdapat dugaan aktivitas pengumpulan solar dalam jumlah besar di lokasi yang berada dekat dengan permukiman warga.

Penampungan BBM Ilegal Diduga Beroperasi

Di lokasi tersebut, terlihat aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari tangki kendaraan ke wadah penampungan berupa kempu atau tangki berbentuk persegi dengan kapasitas sekitar satu ton.

Pola pemindahan tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Jika BBM yang dikumpulkan merupakan BBM bersubsidi yang diperoleh melalui pembelian secara berulang untuk kemudian ditampung atau diperdagangkan kembali, maka aktivitas tersebut berpotensi masuk dalam persoalan hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Wartawan juga memperoleh keterangan dari warga sekitar yang menyebut lokasi tersebut sudah cukup lama digunakan untuk aktivitas bongkar BBM jenis solar.

«”Itu udah lama mas, waktu itu warga pernah protes ke kepala desa agar ditutup karena jalan ini kan sempit dan takut nya kalo kebakaran karena tempatnya ditengah pemukiman warga,” ujar warga yang tak ingin namanya disebut.»

Keterangan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar aktivitas yang baru muncul. Warga bahkan disebut pernah menyampaikan keberatan kepada pemerintah desa karena mempertimbangkan faktor keselamatan.

Warga Khawatir Risiko Kebakaran

Keberadaan tempat penampungan BBM di sekitar permukiman patut menjadi perhatian serius. Solar merupakan bahan bakar yang tetap memiliki risiko kebakaran apabila ditangani, disimpan, dan dipindahkan tanpa memenuhi standar keselamatan.

Apalagi, aktivitas pemindahan BBM dalam jumlah besar menggunakan kendaraan dan wadah penampungan di kawasan yang jalannya relatif sempit dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat sekitar.

Pemerintah daerah dan aparat tidak semestinya menunggu sampai terjadi kecelakaan atau kebakaran untuk mengambil tindakan.

Informasi yang diterima wartawan menyebut lokasi tersebut diduga dikendalikan seseorang berinisial DR, yang disebut warga Sukabumi, Bandar Lampung. Sementara aktivitas di lokasi disebut dijalankan oleh seseorang berinisial R.

MEDIA ini menegaskan bahwa penyebutan inisial tersebut masih sebatas berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan. Kebenaran mengenai identitas, peran, serta keterlibatan masing-masing pihak perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.

Dugaan Solar Berasal dari Sejumlah SPBU

Dugaan lain yang perlu ditelusuri adalah asal-usul solar yang masuk ke lokasi tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, BBM tersebut diduga berasal dari aktivitas pembelian atau “ngecor” di sejumlah SPBU.

Keberadaan beberapa kendaraan truk yang keluar masuk lokasi semakin memperkuat alasan perlunya pemeriksaan. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui penelusuran distribusi BBM, pemeriksaan kendaraan, dokumen pembelian, serta keterangan pihak-pihak terkait.

Jika solar yang ditampung ternyata merupakan BBM bersubsidi yang dibeli dengan cara melanggar ketentuan dan kemudian ditimbun atau diperdagangkan kembali, aparat perlu menelusuri rantai distribusinya secara menyeluruh.

Penanganan tidak cukup berhenti pada orang yang berada di lokasi penampungan. Aparat perlu mengurai dari mana BBM diperoleh, siapa pemasoknya, SPBU mana yang menjadi sumber, siapa pembeli atau penampungnya, serta ke mana BBM tersebut selanjutnya didistribusikan.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

Penyalahgunaan BBM bersubsidi memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan mengenai kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, ketentuan pidana juga perlu dilihat dari tindakan konkret yang dilakukan. Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tertentu dapat dikenakan ketentuan pidana dalam UU Migas. Ancaman sanksinya dapat berupa pidana penjara dan denda dalam jumlah besar, bergantung pada pasal yang terbukti dan fakta hasil penyidikan.

Jika aktivitas tersebut dilakukan tanpa perizinan yang diwajibkan, aparat juga perlu memeriksa aspek perizinan kegiatan penyimpanan, pengangkutan, maupun perdagangan BBM.

Karena itu, aparat tidak boleh langsung menyimpulkan adanya tindak pidana hanya berdasarkan dugaan lapangan. Pemeriksaan resmi diperlukan untuk menentukan apakah aktivitas tersebut memenuhi unsur pelanggaran administratif atau pidana.

Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan Diminta Bertindak

Atas temuan tersebut, Polda Lampung, khususnya fungsi yang menangani tindak pidana tertentu dan kegiatan migas, serta Polres Lampung Selatan, diminta segera melakukan pengecekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar tersebut.

Pemeriksaan juga perlu melibatkan Dinas ESDM Provinsi Lampung, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk memastikan legalitas penyimpanan dan distribusi BBM di lokasi tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran, aparat perlu mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki dasar perizinan dan sumber BBM yang sah, pihak pengelola juga berhak memberikan penjelasan kepada publik.

MEDIA ini juga meminta Pemerintah Desa setempat dan Kecamatan Tanjung Bintang tidak mengabaikan kekhawatiran warga. Aspek keselamatan lingkungan permukiman harus menjadi prioritas, terutama jika benar terdapat aktivitas pemindahan dan penyimpanan BBM dalam jumlah besar.

Publik berhak mengetahui apakah solar yang beredar di lokasi tersebut merupakan BBM bersubsidi, dari mana asalnya, siapa pengelolanya, dan untuk kepentingan apa BBM tersebut dikumpulkan.

MEDIA ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap informasi tambahan yang dapat mengungkap fakta secara objektif akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *